UNDANG – UNDANG TENTANG FARMASI
Maksud dan tujuan undang-undang ini adalah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di bidang farmasi dalam rangka pelaksanaan undang-undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan ( undang-undang no. 9 tahun 1960)
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Perbekalan kesehatan di bidang farmasi, yang meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya.
Obat :
Yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan , mineral dan obat syntetis Yaitu suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk menetapakan diagnosa, mencegah,mengurangkan,menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan,memperelok badan atau badan manusia.
Obat jadi :
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan ,salep, tablet, pil , suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F. Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Obat Patent :
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
Obat baru :
Obat yang terdiri atau berisi suatu zat baikm sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat misalnya ; lapisan , pengisi, pelarut, bahan pembantu,aatau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
Obat asli Indonesia :
Adalah obat yang didapat langsung dari bahan- bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Alat kesehatan :
Adalah alat yang dipergunakan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
pembuatan obat.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PADA KETEPATAN PENGGUNAAN DAN PENGAMANAN OBAT
Dibagi 5 golongan yaitu :
1. Narkotika
2. Psikotropik
3. Obat keras
4. Obat bebas terbatas
5. Obat bebas
- NARKOTIKA
Obat yang memiliki khasiat membius dan menimbulkan ketagihan ( adiksi ) Narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama.
Undang-undang tentang narkotika antara lain menyebutkan bahwa Narkotika adalah
· Tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji , buah dan jeraminya.
· Opium mentah, getah yang membeku sendiri
· Opium masak,
· # yaitu candu yang berasal dari opium mentah yang diolah.
# Jicing : sisa dari candu setelah diisap
# Jicingko : hasil pengolahan jicing
· Morfina
· Tanaman koka
· Kokain mentah
· Ekgonina
· Tanaman ganja
Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
# Men Kes memberi izin / izin khusus kepada :
1. Apotik :
Untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.
2. Dokter
Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.
3. Izin khusus Pabrik Farmasi
Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian , menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan. Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan
>>
Oke makasih.. sangat membantu
BalasHapus