Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan
istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika
hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami
untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam
kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka
yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan
sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang
baik kepada istri. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)
Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan
dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini
hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan
melakukan apa yang Allah halalkan.
Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.
Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.”
Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.
Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi
wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama .
Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,
مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ
أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ
فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh
menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia
dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar