Jumat, 08 April 2011

Hukum PD (Percaya Diri)

Hukum PD (Percaya Diri), Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

87- س:- قول من قال: تجب الثقة بالنفس؟
Pertanyaan ke-87 adalah tentang hukum perkataan yang mengatakan bahwa percaya diri itu adalah sebuah keharusan?
ج: لا تجب ولا تجوز الثقة بالنفس

Jawaban Syaikh Muhammad bin Ibrahim,
“Percaya diri itu tidaklah wajib, bahkan tidak boleh (baca:haram).
في الحديث: وَلاَ تَكِلْني إلى نَفْسِيْ طرْفَةَ عَيْن.1

Dalam sebuah doa yang terdapat dalam hadits disebutkan, “Ya Allah, janganlah Kau serahkan diriku kepada diriku sendiri meski hanya sekejap mata” (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih al Jami no 3382).
من يقوله؟! أَخشى أَن هذه غلطة منك؟! لا أَظن أَن انسانًا له عقل يقول ذلك، فضلاً عن العلم.….تقرير الحموية

Siapa yang mengatakan wajibnya percaya diri? Saya khawatir Anda salah dengar dalam hal ini. Aku tidak menyangka ada seorang yang berakal yang mengucapkan hal tersebut, terlebih lagi orang yang berilmu” (Tanya Jawab dalam kajian kitab al Hamawiyyah)
(1) وجاء في حديث رواه أحمد: واشهد أنك ان تكلني إلى نفسي تكلني إلى ضيعة وعورة وذنب وخطيئة واني ان أثق إلا برحمتك

Catatan Kaki:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan, “Dan aku bersaksi sesungguhnya jika Kau serahkan diriku kepada diriku sendiri berarti Kau serahkan diriku kepada ketersia-siaan, memalukan, dosa dan kesalahan. Sesungguhnya aku hanya percaya kepada rahmat-Mu
Sumber: Fatawa wa Rasai Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh 1/50, Maktabah Syamilah.

Catatan:
Tentang hukum PeDe perlu kita rinci:
a. Jika yang dimaksud dengan PD adalah tidak minder, berani tampil di depan banyak orang dan hal-hal yang semisal maka tentu tidak mengapa.
b. Jika yang dimaksud dengan PD adalah mengandalkan kemampuan diri sendiri dan tidak bergantung kepada Allah maka jelas hukumnya haram.

>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar