Tampilkan postingan dengan label Garda MD 12. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Garda MD 12. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 November 2010

Undang-Undang Obat


UNDANG – UNDANG TENTANG  FARMASI
 Maksud dan tujuan undang-undang ini adalah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di bidang farmasi dalam rangka pelaksanaan undang-undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan   ( undang-undang no. 9 tahun 1960)
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
Perbekalan  kesehatan di bidang farmasi, yang meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya.

Obat  :
Yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan , mineral dan obat syntetis   Yaitu suatu bahan  atau paduan bahan-bahan  yang digunakan untuk menetapakan  diagnosa, mencegah,mengurangkan,menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan,memperelok badan atau badan manusia.

Obat jadi  :
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan ,salep, tablet, pil , suppositoria atau bentuk lain  yang mempunyai nama teknis sesuai  dengan F. Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Obat Patent :
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya

Obat baru   :
Obat yang terdiri atau berisi suatu zat baikm sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat misalnya ; lapisan , pengisi, pelarut, bahan pembantu,aatau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

Obat asli Indonesia :
Adalah  obat yang didapat  langsung  dari bahan- bahan  alamiah di Indonesia, terolah secara  sederhana  atas dasar pengalaman  dan digunakan  dalam pengobatan tradisional.

Alat kesehatan :
Adalah alat yang dipergunakan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan  dan
pembuatan obat.

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PADA KETEPATAN  PENGGUNAAN  DAN PENGAMANAN  OBAT

Dibagi 5 golongan  yaitu :
1.      Narkotika
2.      Psikotropik
3.      Obat keras
4.      Obat bebas terbatas
5.      Obat bebas

  1. NARKOTIKA
Obat  yang memiliki  khasiat membius  dan menimbulkan  ketagihan  ( adiksi  ) Narkotika merupakan obat  yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi  dapat pula menimbulkan ketergantungan  yang sangat merugikan  apabila dipergunakan tanpa pembatasan  dan pengawasan  yang seksama.

Undang-undang tentang narkotika  antara lain  menyebutkan  bahwa Narkotika adalah 
·         Tanaman Papaver Somniferum L, termasuk  biji , buah  dan jeraminya.
·         Opium mentah, getah yang membeku sendiri
·         Opium masak,
·         #  yaitu candu yang berasal  dari opium mentah yang  diolah. 
#   Jicing  : sisa dari candu  setelah diisap
#    Jicingko : hasil  pengolahan jicing
·         Morfina
·         Tanaman koka
·         Kokain mentah
·         Ekgonina
·         Tanaman ganja

Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu      pengetahuan.

# Men Kes  memberi izin /   izin khusus  kepada  :

1.      Apotik :
Untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.

2.    Dokter
Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan.

3.      Izin khusus  Pabrik Farmasi
 Untuk membeli, menyediakan, memiliki, atau menyimpan utk persedian   , menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan,mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotik utk pkepentingan pengobatan. Narkotika hanya digunakan untuk  kepentingan pengobatan  dan atau tujuan ilmu pengetahuan

>>

Kamis, 25 November 2010

Riyan Wahyudo

Ini adalah blog pertamaku. Disini aku ingin menghadirkan sesuatu yang mungkin bermanfaat khususnya buat diriku sendiri, tapi bagi yang ingin memakai untuk sesuatu yang bermanfaat untuk kebaikan dipersilahkan.

Disini mungkin banyak berisi materi yang aku pelajari, dan aku ingin melukiskan ingatanku selama aku hidup, agar aku kelak tetap ingat darimana aku berasal, karena Allah swt telah menata indah kisah-kisahku

>>