Tampilkan postingan dengan label Comunity Medicine. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Comunity Medicine. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 April 2012

Rumah Sehat


rumah-sehat1
1. Sirkulasi udara yang baik.
2. Penerangan yang cukup.
3. Air bersih terpenuhi.
4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.
5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidakterpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor.
Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bangunan
a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
· Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
· Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
· Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b. Dinding
· Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
· Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c. Konsentrasi gas SOtidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d. Pertukaran udara
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7. Air
a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9. Limbah
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”
Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai :
1. Mencegah terjadinya penyakit
2. Mencegah terjadinya kecelakaan
3. Aman dan nyaman bagi penghuninya
4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial
Sumber:
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 829 Menkes SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Ditjen P2MPLM, Petunjuk Tentang Perumahan dan Lingkungan Serta Penggunaan Kartu Rumah, 1995.

>>

Sabtu, 14 April 2012

Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar



A. TUJUAN
a. Tujuan Umum
Agar pengelola dan pemberi pelayanan kesehatan memahami prinsip dan metode Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar dan Kebidanan
b. Tujuan Khusus
a) Memahami falsafah Jaminan Mutu;
b) Memahami prinsi dan metoda pelaksanaan Jaminan Mutu;
c) Memahami peran pengelola dan pelaksana program dalam pelaksanaan Jaminan Mutu.
B. FALSASAH MUTU
Perbaikan mutu merupakan upaya transformasi budaya kerja organisasi melalui pengalaman belajar sehingga merubah cara berpikir setiap orang yang terlibat dalam organisasi dan cara organisasi dikelola, sehingga berubah ke arah yang lebih baik.
Contoh falsafah mutu:
 Hari esok harus lebih baik dari hari sekarang
 Pelanggan puas adalah harapan kami
 Meningkatkan mutu pelayaman adalah tekad kami
 Apa yang kita tulis sekarang kita kerjakan dan apa yang kita kerjakan kita tulis.
C. PENGERTIAN
a. Mutu adalah suatu konsep yang multi dimensi, artinya pengertiannya akan berbeda-beda dari orang per orang tergantung pada kepentingan, latar belakang kehidupan, pendidikan, dan harapan seseorang terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
b. Pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.
c. Pelayanan Medik Dasar adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang dilandasi ilmu klinik (clinical science). Pelayanan medik dasar merupakan pelayanan medik perorangan yang meliputi aspek:
a. Pencehahan primer (health promotion & specific protection) yang dapat dilakukan oleh tenga non medik dan medik/kesehatan;
b. Pencegahan sekunder, yang terdiri dari deteksi dini dan pengobatan serta pembatasan cacat;
c. Pencegahan tersier, berupa rehabilitsi medik yang dilakukan oleh dokter/perawat, sesuai dengan kompetensi yang berkaitan dengan keahliannya.
d. Mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak menimbulkan kepuasan pelanggan (pasien/klien) sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata pelanggan, serta di pihak lain tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan etika profesi yang telah ditetapkan.
e. Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan serta menentukan dan melaksanakan cara pemecahan masalah mutu sesuai dengan kemampuan yang ada dan menilai hasil yang dicapai guna menyusun saran trindaklanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
f. Kepuasan pelanggan merupakan indikator mutu suatu pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan orientasi pada pemenuhan harapan dan kebutuhan pelanggan.
g. Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai penerimaan minimal. Standar menunjuk pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan.
Dalam pendekatan Jaminan Mutu dikenal dua macam standar, yaitu:
1. Standar Persyaratan Minimal, yaitu persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri atas:
a) Standar masukan
b) Standar proses
c) Standar lingkungan.
2. Standar Penampilan Minimal/Standar Penampilan/Standar Keluaran, adalah penampilan minimal pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Selain itu standr juga terdiri dari (Burill & Ledoster, Archieving Quality through Continual Improvement):
a. Standar eksternal: disusun di luar organisasi pemberi pelayanan.
b. Standar internal: disusun oleh organisasi emberi pelayanan.
h. Protokol/prosedur tetap adalah panduan urutan tindakan tertulis yang digunakan petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Memberikan pelayanan sesuai dengan protokol/prosedur yang telah ditetapkan, berarti telah bekerja sesuai dengan standar.
i. Etika Profesi kesehatan masyarakat adalah landasan moral, norma, yang mendasari aplikasi ilmu, pengetahuan dan teknologi kesehatan masyarakat.
Etika Profesi kesehatan masyarakat meliputi prinsip:
i. menghindari masyarakat dari bahaya atau ancaman kesehatan;
ii. menolong masyarakat
iii. menghormati hak masyarakat;
iv. pemerataan dan keadilan;
v. pemanfaatan.
j. Prinsip Jaminan Mutu:
a. bekerja dalam tim;
b. memberikan fokus perubahan pada proses;
c. mempunyai orientasi kinerja pada pelanggan;
d. pengambilan keputusan berdasarkan data;
e. adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan.
k. Bentuk Jaminan Mutu
Bertitik tolak dari waktu penyelenggaraannya, maka Jaminan mutu dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu:
i. Jaminan Mutu Prospektif, dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan, upayanya terutama ditujukan pada unsur masukan dan lingkungan. Contoh:
a) Standarisasi, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu perlu ditetapkan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Perizinan, setelah terpenuhi standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang akan ditinjau secara berkala.
c) Sertifikasi, tindaklanjut dari perizinan, memberikan sertifikat kepada fasilitas dan atau profesi kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
d) Akreditasi, berntuk lain dari sertifikasi, diberikan kepada fasilitas atau profesi kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
ii. Jaminan Mutu Konkuren, dillaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perhatian utama ditujukan kepada proses, dimana proses itu diukur dengan standar yang telah ditetapkan, jika pelayanan kesehatan tidalk sesuai dengan standar maka pelayanan kesehatan tersebut kurang bermutu.
Jaminan mutu konkuren ini paling baik, tetapi sukar dilaksanakan, sering terjadi bias, untuk menghindarkan bias dilakukan oleh”’Peer”atau tim.
iii. Jaminan Mutu Retrospektif, dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan.
Contoh:
a) Telaah rekam medik (medical record review)
b) Ulasbalik Jaringan (tissue review)
c) Survei pelanggan (costumer survey)
d) Ulasbalik penggunaan (obat, darah, tempat tidur), dll.
k. Model Jaminan Mutu
Menggunakan pendekatan evolusi yang didasari oleh pandangan bahwa upaya peningkatan mutu harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemecahan masalah sederhana sampai dengan masalah yang kompleks.
a. Tahap Analisis Sistem
Pada tahap ini yang pertama akan diperbaiki adalah mutu pelayanan medik dasar, kemudian mutu pelayanan non medik
Yang dimaksud dengan pelayanan medik ialah pelayanan ”best practices”, yaitu segala kegiatan yang menyangkut: anamnesis, pemeriksaan fiosik, pengobatan/rujukan dan konseling. Berdasarkan etika profesi, kemanusiaan, administratif dan yuridis setiap profesi kesehatan tanpa kecuali dalam setiap menyelenggarakan pelayanann kepada pasien harus menerapkan semua ketentuan ”best practices” tersebut. Kenyataan di lapangan ”best practices” sering diiabaikan, sehingga pasien/klien memperoleh pelayanan kesehatan yang kurang bermutu dan hak pasien menjadi kurang dipenuhi. Oleh sebab itu yang menjadi prioritas ditingkatkan terlebih dahulu ialah mutu pelayanan medik.
Pada tahap ini digunakan daftar tilik untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
b. Tahap Pendekatan Tim
Upaya pemecahan masalah mutu melalui pendekatan siklus pemecahan masalah.
TAHAP TAHAP ANALIS SISTEM/SUPERVISI TAHAP PENDEKATAN TIM
Lingkup Kegiatan Memperbaiki kompetensi teknik
Meningkatkan tingkat kepatuhan Memperbaiki dimensi mutu yang lain (kepuasan, kenyaman, efektifitas, efisiensi, dll)
Kompleksitas Masalah Masalah sederhana yaitu masalah yang diidentifikasi pada proses Masalah kompleks yaitu masalah yang diidentifikasi pada output/outcome
Proses Pemecahan Masalah Mudah/sederhana Lebihj sulit, dengan mempergunakan Quality Improvement Tools
Cara Identifikasi Masalah Dengan menggunakan daftar Tilik Dengan melalui pendekatan Tim.
Diharapkan dengan pelaksanaan Model Evolusi tersebut di dalam organisasi pelayanan kesehatan akan terjadi hal sebagai berikut:
a) Pola pikir petugas dalam organisasi pelayanan kesehatan akan berubah dari pola pikir sumber daya menjadi pola pikir mutu;
b) Petugas organisasi pelayanman kesehatan akan menyadari bahwa mutu itu sebenarnya dapat dikendalikan oleh petugas itu sendiri;
c) Petugas dalam organisasi pelayanan kesehatan akan menjabarkan tugas mereka dalam bentuk istilah mutu, artinya dari hanya mementingkan kuantitas atau cakupan pekerjaan saja, berubah menjadi orientasi kepada mutu.
d) Petugas organisasi pelayanan kesehatan akan merasa puas kalau mampu memecahkan masalah mutu yang sulit dan kemudian selanjutnya tingkat kepuasan akan meningkat kalau masalah mutu yang dipecahkan semakin sulit.
l. Dimensi Mutu
b. Komptensi Teknik: kemampuan dan ketrampilan petugas sesuai dengan standar keprofesian
c. Efektivitas: pelayanan yang dilakukan menunjukkan manfaat dan hasil yang diinginkan.
d. Efisiensi: memberikan hasil yang paling besar dalam keterbatasan sumber daya.
e. Akses (keterjangkauan): bahasa, dana, geografi, adat istiadat
f. Hubungan Antar Manusia: interaksi antara Pemberi Pelayanan Kesehatan dengan pasien/klien, supervisor kabupaten dengan petugas Puskesmas, Kepala Puskesmas dengan petugas Puskesmas, dengan memperhatikan komunikasi, rasa hormat, perhatian dan empati yang baik. Hubungan antar manusia yang baik akan menimbulkan kemitraan, saling percaya, saling menghormati dan keterbukaan.
g. Kesinambungan pelayanan: pasien selalu mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa terputus termasuk rujukannya. Misalnya pelayanan K1 ibu hamil, tindaklanjut pasca-perawatan di RS.
h. Keamanan: meminimalkan resiko-resiko trauma, infeksi dan efek yang membahayakan lainnya yang diberikan.
i. Kenyamanan; sarana pelayanan kesehatan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien, termasuk kebersihan, waktu tunggu.
j. Informasi: mampu menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
k. Ketepatan waktu: diselenggarakan dalam waktu yang tepat, misalnya jam buka dan jam tutup Puskesmas harus tepat waktu,.
m Indikator
Indikator adalah tolok ukur yang menunjukkan tercapai atau tidaknya suatu standar pelayanan kesehatan.
Dibedakan atas 2 (dua) macam indikator:
1. Indikator Persyaratan Minimal, untuk mengukur faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), terdiri atas:
c. Indikator masukan: tenaga, dana, pedoman, sarana dan prasarana
d. Indikator lingkungan: kebijakan, UU, organisasi dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan
e. Indikator proses: tindakan medis dan non medis yang dikerjakan dalam memberikan pelayanan (alur kerja, praktek, perilaku pelayanaan).
2. Indikator Penampilan Minimal/Indikator Keluaran, indikator ini mengukur mutu pelayanan kesehatan (akibat), baik bersifat medik ataupun non medik..
n. Daftar Tilik
Adalah suatu instrumen yang berisi kegiatan atau variabel yang dianggap penting, dapat diamati dan diukur.
o. Manfaat Program Jaminan Mutu
Penerapan the best practices (memberikan pelayanan kesehatan terbaik) yang diselenggarakan sesuai dengan standar profesi dan etika profesi) menghindarkan efek samping, komplikasi, malpraktek, tuntutan yuridis masyarakat serta dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang selalu berubah dan meningkat (kepuasan pelanggan).
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Membangun Kesadaran Mutu
Merupakan upaya penggeseran cara pandang peran dan fungsi organisasi pelayanan kesehatan dari ”memberii obat” ke ”melayani pasien”, dari ”pemeriksaan cepat” ke ”pemeriksaan sesuai standar”, dari ”pekerjaan saya” ke ” pekerjaan kita” dan dari *pelayanan yang tidak ramah” menjadi pelayanan yang ramah dan penuh senyum”. Petugas organisasi pelayanan kesehatan harus mendapat keyakinan bahwa pendekatan Jaminan Mutu akan memberikan perubahan yang bermakna bagi kualitas pelayanan yang diberikan dan bersama-sama dalam satu tim mampu mengidentifikasi masalah di l;ingkungan pelayanan dan kemudian mencarikan jalan terbaik bagi pemecahan masalah tersebut.
2. Pembentukan Tim Jaminan Mutu
Berdasarkan Surat Keputusan kepala organisasi pelayanan kesehatan dan mendapat dukunghan dari kepala organisasi tersebut dan petugas lainnya. Tim Jaminan Mutu dapat terdiri dari sub-tim yang mempunyai fungsi tertentu: sub-tim pembuatan standar, sub-tim pelaksanaan dan sub-tim penilaian kepatuhan terhadap standar dan evaluasi.Tim Jaminan Mutu harus mendapatkan pelatihan tentang jaminan mutu. Jumlah anggota tim atau sub-tim dapat berkisar 4-5 orang.
3. Pembuatan Alur Kerja dan Standar Pelayanan
Alur pelayanan ditempel di dinding agar mudah diketahui dan sebagai penunjuk jalan bagi pasien maupun pengunjung unit pelayanan kesehatan.
Alur kerja: loket, alur keja pelayanan, laborsatorium, apotik, dan lain sebagainya yang dibuat dalam bentuk skema, dibingkai dan ditempel di masing-masing ruang pelayanan terkait serta terlihat oleh petugas. Pembuatan alur kerja ini sekaligus dapat diikuti dengan identifikasi berbagai hambatan/kendala yang membuat alur kerja ini tidak jalan atau membutuhkan waktu yang lama.
Standar pelayanan medik yang penting dibuat dalam bentuk algoritme medik, misalnya styandar penatalaksanaan diare, penatalaksanaan demam pada anak, penatalaksanaan anak dengan batuk dan kesulitan bernafas, penatalaksanaan pasien TB paru, dan lain-lain.
4. Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar
Untuk menilai tingkat kepatuhan, digunakan daftar tilik penilaian yang telah disiapkan terlebih dahulu. Penilaian tingkat kepatuhan dilakukan oleh rekan kerja dari unit pelayanan kesehatan lain (peer review) atau sejawat dari unit pelayanan yang sama tetapi harus dijaga kerahasiaan rekan yang ditunjuk sebagai penilai ataupun supervisor dari Dinas Kesehatan Kabupaten.
Sesuai dengan kegunaannya daftar tilik dipakai untuk mengukur kelengkapan sarana dan prasarana, pengetahuan pemberi pelayanan, standar kompetensi teknis petugas dan persepsi penerima pelayanan.
5. Penyampaian Hasil Kegiatan
Data temuan yang terkumpul diolah dan dianalisa untuk kemudian disajikan dalam Lokakarya Mini oraganisasi/unit pelayanan. Jika nilai tingkat lkepatuhan di bawah 80% maka keadaan ini perlu diperbaiki dengan melakukan intervensi terhadap penyebab rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar.
6. Survei Pelanggan
Dilakukan secara sederhana dengan membuat kuesioner kemudian dibagikan kepada pasien/klien sambil diminta untuk diisi dan segera mengembalikannya pada kotak yang tersedia di Puskesmas.
Jika ditemukan lebih darei 5% pasien/klien tidak puas, perlu dilakukan tindakan segera untuk mengetahui sebab-seba kertidakpuasan pasien, misalnya melalui studi kualitatif (disklusio kelompok atau wawancara mendalam) atau menggunakan kuesioner terstruktur melalui wawancara langsung kepada pasien/klien
7. Penyusunan Rencana Kegiatan
Sebelumnya tim jaminan mutu secara bersama-sama melakukan analisis permasalahan melalui siklus pemecahan masalah yanmg terdiri dari:
i. Identifikasi masalah
ii. Penentuan prioritas masalah
iii. Mencari penyebab masalah
iv. Mencari alternatif pemecahan masalah
v. Menetapkan pemecahan masalah
vi. Menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah.
PoA antara lain berisi:
Penanggungjawab pelaksana kegiatan: membuat alat bantu kerja.
Pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan: kalakarya
Melengkapi sarana yang kurang: realokasi atau pengaturan
Cara pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan
Dari pengalaman ini Puskesmas akan mengerti bahwa mutu itu dapat ditingkatkan oleh petugas Puskjesm,as secara mandiri, tanpa bantuan dari luar dan dengan menggunakan cara yang sederhana hingga ke cara yang lebih kompleks.
Untuk mempermudah proses pemecahan masalah, beberapa instrumen mutu sederhana dapat digunakan, misalnya:
i. Curah pendapat (brain storming), untuk menggali berbagai alternatif pemecahan masalah dan solusinya;
ii. Muliple Criteria Utility Assessment (MCUA), untuk pengambilan keputusan bersama;
iii. Check List
iv. Diagram alur (flowchart) untuk menjelaskan komponen yang terlibat dalam proses;
v. Diagram Ishikawa (diagram tulang ikan) untukn menggali kemingkinan penyebab.
vi. Data matrik.
8. Pemantauan dan Supervisi
Kunjungan penyelia (supervisor) kabupaten/kota untuk berkunjung secara berkala (1-3 bulan sekali) ke Puskesmas untuk memantau status kegiatan jaminan mutu di suatu Puskesmas.
Beberapa masalah yang ditemui dapat diatasi dengan perbaikan proses pelaksanaan, akan tetapi dapat pula terjadi masalah yang ditemui hanya bisa diatasi dengan bantuan sarana-prasarana dari kabupaten/kota, bahkan mungkin diperlukan bantuan teknis dari propinsi atau arah kebijakan dari pemerintah pusat.
Keberhasilan kegiatan pemantauan dan supervisi sangat tergantung pada konsistensi kegiatan (teratur, taat azas serta berkesinambungan), kapasitas (pengetahuan dan ketrampilan) penyelia untuk memberikan bantuan teknis, daftar tilik pemantauan, data status kegiatan dan adanya dukungan kepala unit organisasi dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mengatasi masalah/hambatan yang muncul.
9. Evaluasi
Evaluasi dilakukan pada akhir siklus kerja tim jaminan mutu (3-6 bulan).
Pada akhir tahun, Tim Jaminan Mutu Puskesmas melakukan Penilaian Kinerja Jaminan Mutu yang telah dilakukan bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Bahan presentasi mencakup pencapaian program terhadap indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dan penyampaian identifikasi proses pembelajaran atas pelaksanaan kegiatan selama ini serta rekomendasi/saran tindaklanjut. Keberhasilan suatu organisasi pelayanan menjalankan suatu kegiatan dapat menumbuhkan inspirasi dan bahkan menjadi tolok banding (benchmarking) oleh organisasi pelayanan lainnya untuk meniru/mencontoh dengan melakukan kunjungan lapangan ke organisasi pelayananyang telah berhasil tersebut.
E. TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN JAMINAN MUTU
1. Tahap Pelaksanaan Analisis Sistem dan Supervisi
a) Cara pelaksanaan analisis sistem/supervisi dengan cara Peer Review (ulasbalik kesejawatan).dengamn mengikuti cara perputaran Robin.
Pengamatan tingkat kepatuhan dilakukan oleh sejawat yang sama dari Puskesmas lain menggunakan instrumen berupa Daftar Tilik (checklist).
Daftar Tilik berisi item-item yang harus dilaksanakan oleh petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Analisis Sistem merupakan suatu audit atau penilaian terhadap mutu pelayanan kesehatan, adapun penilaian meliputi beberapa aspek:
1) Kepatuhan terhadap standar
Pengamatan dilakukan untuk menilai kepatuhan petugas terhadap standar yang ada dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Cara supervisor memeriksa kepatuhan terhadap standar:
• Ambil secara acak masing-masing 3 Catatan Medik pasien yang relevan dan telah dilaksanakan pengukuran terhadap standar.
• Periksa Catatan Medik tersebut dan catat hasil temuan pada kolom yang tersedia.
Kecenderungan dari beberapa petugas kesehatan yang mematuhi Daftar Tilik artinya melakukan semua yang terdapat di dalam Daftar Tilik, akan tetapi tidak mematuhi Standar. Contohnya: poetugas kesehatan mungkin telah menanyakan semua pertanyaan yang menyangkut anamnesis dan melakukan pemeriksaan terhadap geejala klinik, tetapi salah melaakukan klasifikasi/diagnosis atau salah memberikan pengobatan. Sebagai akibnatnya dapat terjadi persepsi/anggapan yang keliru tentang Jaminan Mutu, yaitu petufgas Puskesmas menganggap Jaminan Mutu adalah Daftar Tilik.
2) Pengetahuan Petugas Puskesmas
Selain pengamatan, juga akanm dilakukan wawancara oleh pengamat tentang pengetahuan petugas yang diamati, menggunakan alat bantu berupa Daftar Tilik.
3) Pengetahuan Pasien
Wawancara juga dilakukan terhadap pasien/pengantar untuk mengetahui pengetahuan mereka tentang penyakit atau pelayanan yang diberikan berhubungan dengan kunjungannya ke Puskesmas. Wawancara dilakukan setelah pasien selesai mendapatkan pelayanan sewaktu akan meninggalkan Puskesmas (exit interview) menggunakan instrumen Daftar Tilik.
4) Ketersediaan Sarana (Obat dan Alat)
Dilakukan pengamatan ketersediaan alat dan obat yangg mendukung pelayanan kesehatan yang bersangkutan, menggunakan instrumen berupa Daftar Tilik.
Pengisian Daftar Tilik cukup dengan memberikan tanda ’v’ pada kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengamatan dan jawaban.
Daftar Tilik terdiri dari 4 bagian yaitu:
1. Pengamatan langsung (tehadap pelaksana): teknik bekerja, pencatatan (kartu status)
2. Wawancara tehadap pengantar/pasien
3. Wawancara petugas
4. Pengamatan sarana/alat esensial.
b) Area Pelayanan yang dilakukan pengamatan
Area Pelayanann Kesehatan Dasar penting adalah: Pelayanan Antenatal, Batuk dan Kesulitan Bernafas, Imunisasi.
Untuk selanjutnya Puskesmas akan melakukan pengamatan untuk area lainnya sesuai dengan prioritas (kondisi) setempat.
c) Pelaksana
Empat atau lima petugas kesehatan dalam satu organisasi, biasanya terdiri dari seorang dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan atau Jurim yang telah mendapat Pelatihan Analisis Sistem, sehingga mereka terampil dalam menggunakan Daftar Tilik untuk melakukan pengamatan langsung terhadap petugas. Pelayanan kesehatan yang sedang dilakukan harus telah berdasarkan suatu Standar Pelayanan yang telah disepakati.
d) Jumlah sampel
Untuk setiap area akan dikumpulkan sejumlah 25 kasus. Ada kalanya setelah melakukan pengamatan selama 5-6 hari dalam kutrun waktu dua minggu, tetapi tidak terkumpul 25 kasus, maka pengamatannya dihentikan, dan data yang akan digunakan cukup dengan jumlah yang sudah terkumpul saja.
e) Cara melakukan pengumpulan data
1) Pengamatan Langsung
2) Wawancara terhadap petugas Puskesmas yang diamati
3) Wawancara dengan pasien/klien
4) Ketersediaan Peralatan Essensial
.
f) Jumlah petugas yang diamati
Tujuan pengamatan ialah menentukan Tingkat Kepatuhan Puskesmas, maka pengamatan dilakukan terhadap sebanyak mungkin petugas Puskesmas (jika Petugas Puskesmas lebih dari seorang), kecuali dokter, kalau dokter hanya seorang saja. Diupayakan melakukan pengamatan seproposional mungkin dengan jumlah pasien yang diperiksa oleh petugas kesehatan yang diamati.
g) Pengolajhan dan analisa
Data yang terkumpul dibuat tabulasi, kemudian dihitung tingkat kepatuhan/tingkat pengetahuan/tingkat kelengkapan sarana dengan mempergunakan rumus sebagai berikut:
Tingkat kepatuhan = Jumlah Ya
Jumlah (Ya + Tidak)
h) Penyusunanm Rencana Kegiatan atau Plan of Action
Organisasi pelayanan kesehatan tetangga yang melakukan pengamatan, setelah mengolah data akan memberikan umpan balik kepada unit pelayanan yang diamati. Umpan balik tersebut diberikan pada Lokakarya di tingkat kabupaten.
Setelah menerima umpan balik tersebut, maka Puskesmas segera membuat suatu Rencana Kegiatan atau Plan of Action (PoA) untuk meningkatkan Tingkat Kepatuhan Petugas terhadap Standar, tingkat pengetahuan serta tingkat kelengkapan sarana, sehingga menjadi sekurang-kurangnya 80%.
PoA tersebut antara lain berisi: penanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan, pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan dan cara pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan. Contoh:
1) membuat job aid yang dapat dipergunakan sebagai alat Bantu bagi petugas agar selalu ingat standar pelayanan.
2) Melakukan kalakarya (on the job training) untuk meningkatkan ketrampuilan dan pengetahuan petugas.
3) Melengkapi sarana yang masih kurang dengan cara realokasi atau pengaturan.
i) Pemantauan dan Supervisi
Selama organisasi pelayanan melaksanakan rencana kegiatan (PoA) maka diharapkan Supervisor kabupaten/kota akan sering berkunjung ke organisasi pelayanan untuk membantu petugas kesehatan meningkatkan Tingkat Kepatuhan terhadap Standar.
Selain oleh Supervisor kabupaten/kota, maka kepala organisasi pelayanan juga harus memantau petugas Puskesmas.
Ada dua hal yang harus menjadi perhatian Supervisor, yaitu:
i. Apakah petugas Puskesmas mematuhi Standar? Apakah semua kegiatan yang terdapat di dalam Standar dikerjakan?
ii. Apakah petugas Puskesmas melaksanakan Standar dengan benar? Misalnya di dalam Standar menyebutkan harus mengukur tekanan darah, pengamat akan melihat petugas yang diamati melakukan pengukurasn tekanan darah secara tepat dan benar.
Evaluasi
Tiga sampai enam bulan setelah ulasbalik kesejawatan yang pertama dilakukan lagi ulasbalik kesejawatan yang kedua, dengan cara dan instrumen yang sama, tetapi cukup dengan mengumpulkan 12 pengamatan. Penyajian data sama dengan ulasbalik kesejawatan yang pertama. Tingkat kepatuhan/pengetahuan/ketersediaan sarana yang diperoleh pada peer review pertama (25 kasus) dibandingkan dengan hasil peer review kedua (12 kasus) dan diharapkan terjadi peningkatan tingkat kepatuhannya.
2 .Tahap Pelaksanaan Pendekatan Tim dalam Pemecahan Masalah
Pendekatan Tim sudah dimulai sejak saat Jaminan Mutu mulai dilaksanakan. Pendekatan Tim dalam Pemecahan Masalah adalah suatu pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam hal ini adalah masalah mutu pelayanan (masalah kompleks), yang terjadi di dalam organisasi pelayanan secara tim dengan mengikuti langkah-langkah dalam siklus pemecahan masalah (Problem Solving Cycle) dan mempergunakan alat-alat pemecahan masdalah (Quality Improvement Tool) serta berdasarkan data. Istilah masalah kompleks yang ditujukan terhadap masalah Keluaran yaitu outcome dan output pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah keluaran, maka masalah tentang kepuasan pasien akan dilihat sebagai mutu pelayanan. Kompleksitas masalah itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain sebagai berikut:
a. Besaran atau magnitude suatu masalah yang kompleks lebih sulit ditentukan;
b. Penyebab masalah yang kompleks lebih sulit diketahui atau dimengerti;
c. Pengumpulan data harus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebabn suatu masalah yang kompleks;
d. Suatu intervensi khusus diperlukan untuk menghilangkan penyebab masalahnya;
e. Diperlukan suatu pemantauan khusus terhadap kemajuan pelaksanaan pemecahan masalah untukm menentukan apakah masalah kompleks tersebut telah dapat dipecahkan.
Diharapkan organisasi pelayanan dapat memecahkan masalah mutu dua atau tiga dalam setahun. Proses pemecahan masalah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 3 bulan. Dimana pemecahan masalah tersebut, apabila menurut hasil evaluasi dinilai berhasil, akan menjadi SOP organisasi pelayanan untuk kegiatan yang bersangkutan. Sehingga dengan ini diharapkan organisasi dapat memberikan pelayanan berdasarkan SOP dengan mutu yang terjamin serta hasil sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pengguna, pelaksana maupun pimpinan. Yang penting adalah nahwa Puskesmas selalu bekerja dalam menemukan dan memecahkan masalah yang kompleks tanpa henti-hentinya.
Cara menjaga kelansungan Jaminan Mutu di Puskesmas adalah:
b) Mempertahankan tingkat kepatuhan terhadap standar, dalam arti profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan tetap memegang ‘best practice’, antara lain dengan upaya:
c) Mengintegrasikan Jaminan mutu ke dalam sistem manajemen Puskesmas yang telah ada yaitu Perencanaan Tingkat Puskesmas, Lokakarya Mini Puskesmas dan Penilaian Kinerja Puskersmas dengan cara:
• Identifikasi masalah melalui Penilaian Kinerja
• Proses pemecahan masalah melalui PTP
• Evaluasi dan monitoring melalui Lokakarya Mini Puskesmas.

>>

Jumat, 30 Maret 2012

ADVOKASI




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Pada zaman sekarang ini masalah di masyarakat sangat banyak. Baik yang ditimbulkan oleh masyarakat itu sendiri ataupun oleh lingkungan – lingkungan yang ada di sekitarnya, misalnya lingkungan industri yang menghasilkan limbah yang berbahaya . Misalnya kurangnya keinginan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat atau membuat lingkungan tetap asri. Yang sering kita lihat di masyarakat adalah mereka sering membuang sampah di lingkungan yang dekat dengan lingkungan dan juga tidak memperdulikan kelancaran aliran air parit di sekitar rumah mereka yang dapat menyebabkan berkembangbiaknya bibit –bibit penyakit dan suatu saat akan menyerang manusia yang berada dilingkungan tersebut dan akibatnya dapat merugikan manusia itu sendiri.
Oleh karena itu,  kita harus mimiliki kesadaran bahwa kesehatan itu perlu, baik untuk diri sendiri mupun masyarakat pada umumnya. Dan juga sebagai orang yang lebih paham akan kesehatan, kita seharusnya melakukan advokasi kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
Namun, kebanyakan dari kita tidak mengetahui akan apa sebenarnya advokasi itu?. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk memberi kita pehamaman tentang advokasi secara umum.

B.  Rumusan masalah
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan adovasi ?
2.       Apa tujuan adovasi ?
3.       Siapa sasaran adovasi ?
4.       Bagaimana cara melakukan adovasi ?
5.       Apa saja ruang lingkup adovasi ?
6.       Bagaimana perencanaan strategi adovasi?

C.  Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat mngetahui tentang advokasi secara umum.



BAB II
PEMBAHASAN
Dalam isu-isu kesehatan masyarakat, seringkali kita harus melakukan advokasi sebagai bagian penting dalam strategi program. Dalam hal ini berbicara tentang advokasi. Intinya, advokasi merupakan proses untuk mempengaruhi pengambil kebijakan. Ia dapat menjadi bagian dari keseluruhan strategi program, karena untuk mencapai hasil yang kita inginkan kita memerlukan pendekatan yang lebih luas, dan menyasar kepada penyebab majemuk.

A.PENGERTIAN ADVOKASI
Advokasi adalah suatu kata yang telah digunakan berpuluh-puluh tahun dalam kesehatan dan kedokteran. Manifestasi awal advokasi digambarkan sebagai langkah yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga/organisasi untuk mewakili konsumen kesehatan dan pelayanan publik yang kurang beruntung. Beberapa rumah sakit misalnya, mempunyai advokat bagi pasien, yang merupakan cikal bakal pembela hak pasien pada dewasa ini. Sejak 1983, istilah advokasi menjadi salah satu istilah dalam kesehatan masyarakat, dan merupakan salah satu kunci dari Ottawa.
 Menurut Johns Hopkins (1990) Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif. Istilah advocacy/advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.WHO merumuskan bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif  menggunakan 3 strategi pokok,yaitu :
1).Advocacy,
2). Social support,
3). Empowerment.
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program  atau kegiatan yang dilaksanakan.Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan( policy makers) atau pembuat keputusan(decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta.
Advokasi adalah suatu alat untuk melaksanakan suatu tindakan (aksi), merupakan ikhtiar politis yang memerlukan perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Diperlukan langkah-langkah sistematis dengan melibatkan “masyarakat” yang akan diwakili. Masyarakat di sini bisa bervariasi tergantung siapa yang melakukan advokasi. Masyarakat atau suatu komunitas tertentu suatu saat bisa berperan sebagai advokat, tetapi di lain waktu bisa juga berperan sebagai saluran advokasi itu sendiri, dan pada saat lain bisa berperan sebagai kelompok yang diwakili oleh seseorang dalam melakukan suatu advokasi. Dalam contoh kasus flu burung, seorang petugas peternakan yang menyadari penyakit akibat kerja yang dapat diperolehnya, bisa berperan sebagai advokat dengan mewakili teman-temannya sesama pekerja di peternakan.
Di lain pihak dia juga dapat berperan sebagai kelompok yang diwakili, bila seorang pemerhati Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  berperan sebagai advokat memperjuangkan nasib pekerja peternakan tersebut. Dalam melakukan advokasi, pemerhati K3 tersebut dapat menggunakan pekerja peternakan sebagai saluran advokasinya atau mungkin dengan menggunakan media lain.
Perlu diingat bahwa advokasi merupakan suatu strategi, bukan merupakan tujuan. Setiap advokasi yang dilakukan harus selalu dipertimbangkan dengan cermat tujuannya serta kemudian dievaluasi seberapa jauh sumbangannya terhadap masyarakat.

B. TUJUAN ADVOKASI
Setiap langkah advokasi harus direncanakan secara rinci dan cermat, sampai akhirnya dicapai tujuan yang diinginkan. Dalam merencanakan program advokasi, pengalaman yang telah dilakukan oleh kelompok lain dalam bidang yang sama atau yang mirip akan sangat berharga. Penelaahan mendalam terhadap berbagai pengalaman yang lalu merupakan keharusan dalam menyusun strategi advokasi.
Contoh tujuan kesehatan masyarakat yang dapat diatasi dengan advokasi antara lain:
• Mengubah “political will” untuk kepentingan kesehatan masyarakat
• Mengubah “social climate” untuk mendukung kesehatan masyarakat
• Menerbitkan atau memperbaharui undang-undang atau peraturan
• Pelaksanaan undang-undang yang seolah-olah tertidur
• Mengubah alokasi sumberdaya serta pendanaan
• Mengubah pelaksanaan serta prioritas suatu institusi
• Meningkatkan pengawasan pelayanan bagi publik
• Mempercepat modifikasi produk.
Ø Tujuan advokasi melalui media bisa mencakup beberapa hal antara lain:
1. Mengemas sebaik-baiknya definisi isu kesehatan yang sedang ditangani, sebagai contoh: mempromosikan bahwa rokok merupakan suatu bahan yang bisa menimbulkan adiksi, bukan merupakan suatu pilihan.
2. Mengemas kembali definisi lainnya tentang isu kesehatan tersebut yang kiranya akan merupakan penghambat program kita
3. Mengenalkan dan menekankan informasi terbaru tentang isu kesehatan tersebut
4. Mengurangi atau menekan jumlah liputan media dari oposisi kita
5. Meningkatkan kredibilitas advokat
6. Menurunkan kredibilitas oposisi kita (misalnya dengan mengingatkan masyarakat terhadap motif komersial dibalik riset yang dibiayai oleh industri rokok).
Metode atau cara dan teknik advokasi untuk mencapai tujuan ada bermacam-macam, yaitu :
1.    Lobi politik ( political lobying )
2.    Seminar/presentasi
3.    Media
4.    Perkumpulan
Ø Tujuan advokasi secara umum
1.      Memberikan penyaluhan kepada masyarakat
2.      Memberikan penyaluhan kepada intansi – intansi terkait
3.      Memberitahukan akan pentingnya menjaga lingkungan di sekitar
4.      Mempromosikan adanay penyakit yang berbahaya di sekitar kita
5.      Menginformasikan adanya penyakit baru yang berbahya
6.      Menginformasikan gejala – gejala di akan adanya penyakit yang berbhaya.
7.      Menginformasikan penaggulanagnnya
8.      Menginformasikan suatu ilmu kesehatn  yang belum di ketahui masyarakat.
  
C.SASARAN ADVOKASI
Sasran advokasi seperti yang kita ketahui adalah sebagian besar yaitu masyarakat sendiri yang kurang tetntang pengetahuan kesehatannya. Selain masyarakat, terkadang juga adalah konsumen, sebagai contoh : konsumen rokok, kita memberikan penyaluhan tentang bahaya dan akibat merokok dan kita dapat memberitahukan tentang zat – zat penyusun rokok sebenarnya merupakan zat yang berbahaya dan sifatnya keras sehingga dapa menimbulkan kerusakan pada tubuh kita sendiri. Disamping kita memberikan penyaluhan tentang akibatnya, kiita juga dapat meluruskan pandangan mereka yang menganggap rokok itu merupakan alat untuk mengusir masalah mereka.
Selain masyrakat secara umum, secara khusus kita dapat melakukan advokasi terhadap intansi – intansi yang terkait, misalnya pabrik atau perusahannya langsung yang memproduksi hal – hal yang berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan di mansyarakat. Selain produksinya yang berbahaya, kita juga dapat melakukan advokasi pada perusahaan itu terkait tentang limbah industri yang berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat sekitarnya.
Kita juga dapat melakukan advokasi kepada pemerintah jika menyangkut keberadaan undang – undang yang berhubungan dengan lingkungan.

D.  SALURAN ADVOKASI
Semua ide dapat dikomunikasikan melalui berbagai cara misalnya dengan menulis surat, menelepon, berkunjung, buletin, demonstrasi, laporan di media baik media cetak atau elektronik dan sebagainya.6 Badan legislatif/legislator dapat merupakan saluran apabila tujuan akhir yang diinginkan adalah perbaikan situasi yang memerlukan adanya pemberlakuan undang-undang. Jadi selain dapat berfungsi sebagai sasaran, ia juga dapat berperan sebagai saluran advokasi. Saluran apa yang akan dipakai tentunya bergantung pada lingkup masalah, siapa yang melakukan advokasi, siapa yang diwakili serta siapa yang akan menjadi sasaran advokasi tersebut. Semakin kuat posisi oposisi, tentu dibutuhkan saluran yang bervariasi, yang tentunya membutuhkan dana yang cukup besar.
Dibandingkan dengan saluran advokasi lainnya, media merupakan saluran yang sangat efektif dalam advokasi karena media menjangkau lebih banyak sasaran advokasi, dan juga orang-orang atau instansi yang bisa menjadi saluran, bahkan masyarakat yang diwakili. Ada beberapa bentuk pemanfaatan media untuk advokasi, antara lain media advisory, press release, surat kepada editor, the op-ed, editorial dan memberikan wawancara.
Media advisory digunakan untuk mengingatkan atau memberikan informasi kepada media tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kita. Media advisory harus ringkas, sederhana, mencakup beberapa hal antara lain: Apa, siapa, kapan, di mana, dan sponsor bila ada. Selain itu yang paling penting harus berisi informasi mengapa kegiatan tersebut sangat penting dan perlu diliput oleh media.
Press release berguna untuk menjelaskan suatu kegiatan/isu secara detail.
The op-ed merupakan tulisan tentang isu tersebut yang dibuat oleh seseorang, siapa pun, tentunya yang mempunyai kompetensi untuk menulis isu tersebut. Di media nasional biasanya ditulis oleh seseorang yang cukup terkenal di bidang tersebut.
Dalam advokasi peran komunikasi sangat penting,sehingga komunikasi dalam rangka advokasi kesehatan memerlukan kiat khusus  agar komunikasi efektif.Kiat-kiatnya antara lain sebagai berikut :
1.    Jelas ( clear )
2.    Benar ( correct )
3.    Konkret ( concrete )
4.    Lengkap ( complete )
5.    Ringkas ( concise )
6.    Meyakinkan ( Convince )
7.    Konstekstual ( contexual )
8.    Berani ( courage )
9.    Hati –hati ( coutious )
10.    Sopan ( courteous )
Prinsip dasar Advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup kegiatan persuasif ,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada para pemimpin institusi.

E.     PERENCANAAN STRATEGI PADA ADVOKASI KESEHATAN MASYARAKAT
Semua perencana advokasi perlu untuk secara terus menerus bertanya kepada dirinya sendiri mengenai tiga hal:
1. Berbekal dengan masalah kesehatan yang ada, apakah kebijakan kesehatan masyarakat yang menjadi tujuan saya?
2. Apakah tujuan advokasi media saya?
3. Bagaimana tujuan advokasi media saya akan dapat memfasilitasi tujuan kebijakan kesehatan masyarakat saya?
Dalam melakukan perencanaan strategik dengan baik ada sembilan pertanyaan penting yang perlu diajukan oleh pembuat perencanaan tersebut.
1. Apakah isu kesehatan yang diangkat tersebut cukup bermakna bagi kesehatan masyarakat? Bagaimanakah dampak isu kesehatan yang ada terhadap kesehatan masyarakat? Advokasi Sebagai Usaha untuk Membangun Budaya Keselamatan dan Kesehatan
2. Apakah tujuan kesehatan masyarakat anda? Nyatakan secara sederhana dan langsung apa yang ingin anda capai dengan melakukan advokasi sebagai jawaban terhadap masalah kesehatan tersebut. Bila advokasi anda berhasil perbedaan apa yang yang akan anda lihat?
3. Kemudian “kemas” tujuan tersebut menjadi tujuan komunikasi yang sederhana.
4. Apakah kekuatan dan kelemahan posisi oposisi anda?
5. Strategi akses dan pengemasan (framing). Inisiatif seperti apa yang dapat menghasilkan liputan yang maksimal (framing for access) serta pencapaian tujuan yang optimal (framing for content)? Lakukan curah pendapat (brainstorming)! Lakukan secara ekstensif, jangan berhenti bila telah menemukan satu atau dua strategi, belakangan anda dapat membuang ide yang kurang cocok. Cari contoh yang mungkin dapat direplikasi.
6. Cari strategi advokasi selain media yang kiranya dapat mempunyai sumbangan terhadap tujuan yang anda inginkan.
7. Pertimbangkan mungkin ada suara atau pendapat dari masyarakat yang dapat dipakai dalam debat tersebut yang tentunya amat penting dalam mengemas kasus anda.
8. Riset epidemiologi dan strategi yang kreatif: Apakah ada fakta, perspektif serta perbandingan yang dapat anda pakai dalam menanggapi oposisi anda? Dari mana kiranya anda dapat memperoleh informasi tersebut?
9. Media bites: Reporter menginginkan komentar dari anda mengenai isu tersebut. Kemas sebuah “media bite” (kirakira 20 kata atau 15 menit) yang kiranya akan mendukung dan menunjukkan tujuan anda. Bila ada waktu buat beberapa.

F.      RUANG LINGKUP ADVOKASI
Ruang lingkup advokasi sangat bervariasi. Bisa bersifat lokal, nasional bahkan internasional. Kasus yang sebenarnya bersifat lokal kadang menjadi kasus nasional karena pada kenyataannya pihak oposisi melibatkan instansi yang bersifat nasional. Sebaliknya kasus yang bersifat nasional, dapat ditarik oleh seorang pemerhati menjadi kasus lokal atau bahkan dalam dimensi yang lebih sempit misalnya ke dalam lingkup instansi. Pada kasus flu burung, setelah ditemukannya beberapa kasus di Indonesia pada 2005 serta ditemukannya virus H5N1 pada populasi unggas di beberapa negara di Eropa, kasus yang tadinya bersifat regional berkembang menjadi kasus internasional. Dampaknya adanya antisipasi alokasi penyediaan dana yang lebih besar dari negara donor serta kesiapan tiap-tiap negara dalam mengantisipasi pandemi flu burung.

G.    LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI
1.    Tahap Persiapan
Persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan/materi atau instrumen advokasi.Bahan advokasi adalah: data-à informasi–à bukti yang dikemas dalam bentuk tabel,grafik atau diagram yang mnjelaskan besarnya masalah kesehatan,akibat atau dampak masalah, dampak ekonomi, dan program yang diusulkan/proposal program.
2.    Tahap pelaksanaan.
      Pelaksanaan advokasi tergantung dari metode atau cara advokasi.
3.    Tahap Penilaian.





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Advokasi merupakan cara penyaluhan atau cara pengenalan tentang lingkungan dan kesehatan terhadap masyarakat secara umum dan  intansi – intansi terkait secara khusus. Tuju8an dari advokasi ini adalah untuk memberitahukan atau mengajak masyarakat untuk memelihar alingkungan mereka dan juga mengajak mereka untuk menjaga kesehatan mereka. Cara advokasi beragam, bisa menggunakan media untuk menyalurkannya ataupau tatap muka seperti seminar atau penyalihan langsung ke tempat – tempat mereka. Dalam melakukan harus menggunakan strategi yang tepat guna mencapai tujuan yang diinginkan. Ruang likngkup advokasi juga beragam mulai dari lokal, nasional, dan internasional. Tahap – tahap advokasi ada 3 yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan penilaian.
B.  Saran
Sebaikanya dalam membuat maklah, literatur yang di gunakan kebanyakan dari buku karen asudah di jamin keabsahannya dari pad adari internet yang hanya orang – orang terkait yang membuatnya dan kita juga tidak tahu kebenaran keabsahannya.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim1. 2010. Advokasi. Http://www.kesehatanmasyarakat.com/2009/04 / advocacy-advokasi.html .Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

Anonim2. 2010. Advokasi kesehatan. Http://falah-farmasi.blogspot.com / 2009/09/sekapur-sirih.html. Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

Anonim3 . 2010. Penagntar advokasi kesehatan. Http://syahruddin04.blogspot. com/ 2010/01/pengantar-advokasi-kesehatan.html. Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

Anonim4 . 2010. Advokasi . Http://id.wikipwedia.org/wiki/kanada. Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

Anonim5. 2010. Resum tulisan ala gw. Http://prari007luck.wordpress.com/ 2008/010/08/resum-tulisan-ala -gw/.  Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

Anonim6. 2010.  Adokasi Http://gabantona.wordpress.com/2009/10/11/milenium-development-goals/.  Di akses pada tanggal 06 maret 2010.

>>