Sabtu, 10 Desember 2011

Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.
Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.
Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah
لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.”
Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.
Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,
مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Memaksimalkan Kinerja Internet Download Manager (IDM)

Internet Download Manager (IDM) yang sudah anda install di komputer anda adalah IDM dalam settingan DEFAULT atau Normal.

Nah berikut ini saya berikan anda sebuah software kecil yang fungsinya adalah untuk Memaksimalkan Kinerja IDM. Nama software tersebut adalah IDM Optimizer.

Cara penggunaan IDM Optimizer.
+ Matikan tray icon Internet Download Manager
+ Jalankan IDM Optimizer dan memilih Maksimum untuk mengoptimalkan IDM
+ Restart IDM untuk melihat hasil


Catatan:
Restore default fungsi untuk mengembalikan pengaturan awal IDM.

Berikut file nya.
IDM Optimizer
Pass RAR : siomponk

Semoga bermanfaat.... 
 
>>

Jumat, 09 Desember 2011

Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat

Hukum Memberi Nama dengan Nama Malaikat
Berikut ini jawaban yang disampaikan oleh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil hafizhahullah dalam kitab beliau, Mu’taqad Firaqil Muslimiin wal Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil Muqorrobiin.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mika-il, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut.”

Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan, “Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu dan tidak menyukainya.” (Tuhfatul Mauduud, Hal. 94 dan Al-Muntaqaa, karya Al-Baji, VII:296)

Al-Baghowi rahimahullah mengatakan, “Makruh hukumnya memberi nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mika-il, karena ‘Umar bin Khaththab membenci hal tersebut. Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat atau tabi’in bahwa ia menamakan puteranya dengan nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih.”

Al-Baghowi rahimahullah melanjutkan, “Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat atau dicaci (oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat.” (Syarhus Sunnah, XII:335-336)
Boleh jadi para ulama di atas berargumen dengan hadis,
تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلاَئِكَةِ
 “Namailah dengan nama-nama para Nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama para malaikat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Taariikhul Kabir, V:35. Al-Bukhari mengatakan, “Sanadnya masih perlu diteliti.”)
Abdurrazaq rahimahullah mengatakan, “Dari Ma’mar, ia bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman, “Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang bernama Jibril atau Mika-il? Ia menjawab, “Tidak mengapa.” (Al-Mushonnaf, XI:40)

An-Nawawi rahimahullah berpendapat, “Madzhab kami dan madzhab jumhur membolehkan seseorang memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat… Karena larangan tersebut tidak ada dasarnya yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, penamaan tersebut tidaklah makruh.” (Al-Majmuu’, VIII:436)

Pendapat yang paling kuat –Wallahu a’lam- adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang bersifat musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada juga yang khusus bagi malaikat.

Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama manusia. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama lainnya.

Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil dan Mika-il, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a’lam- adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi’in yang mempergunakan nama tersebut. Sementara itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a’lam.

Sudah menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan. Kebiasaan yang merupakan taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shohih) kepada orang-orang non muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a’lam.

Sumber : Menyelisik Alam Malaikat, Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang, karya Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al-‘Aqil hafizhahullah, penerjemah: Muslim Arif, Lc, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, hal. 84-85.
(edit bahasa oleh tim Konsultasi Syariah)


>>