Jumat, 08 April 2011

Tidak Ada Waktu Untuk Sholat Jum'at?

Ketahuilah bahwa hukum seorang muslim meninggalkan shalat Jumat tiga kali atau lebih berturut-turut, statusnya seperti seseorang yang meninggalkan shalat lima waktu. Shalat wajib lima waktu termasuk shalat Jumat merupakan rukun Islam paling agung setelah syahadah, tiang agama, cahaya keyakinan, peristirahatan ahli ibadah, wahana komunikasi antara hamba dengan rabnya dan tempat mencari ketentraman hati bagi kaum mukimin. Shalat wajib lima waktu terutama shalat jumat harus dikerjakan tepat pada waktunya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya),

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103).

Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab Allah pada hari Kiamat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Perkara yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan baik seluruh amalnya. Jika shalatnya rusak, maka akan rusak seluruh amalnya.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah [III/347] dengan nomor 1358).

Dalam menghadapi kesibukan dunia apapun seorang muslim tidak boleh melalaikan untuk mengerjakannya secara sempurna dan berjamaah.

Barangsiapa meninggalkan karena ingkar terhadap kewajibannya maka kafir berdasarkan ijma’ para ulama, sementara bila meninggalkan shalat karena malas namun tidak pernah shalat sama sekali seumur hidupnya maka menurut pendapat yang kuat dia telah kafir, tetapi bila terkadang shalat terkadang tidak, maka masih dihukumi muslim [lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/ 49].

Demikian itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam,
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat [Shahih, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (134) dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2618)].

Meskipun orang yang meninggalkan shalat karena ingkar atau tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir maka tidak boleh mengkafirkan orang per orang kecuali setelah memenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada penghalang-penghalang untuk mengkafirkan pada orang tersebut. Dan vonis kafir hanya bisa dilakukan oleh ahli ilmu melalui proses peradilan.

Dan barangsiapa yang telah divonis kafir dan keluar dari Islam hendaknya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha.

>>

Jika Tertinggal Imam Sholat Jum'at

Jika seseorang masbuk hanya mendapatkan sujudnya imam atau tasyahud, maka dia harus shalat Dzuhur, bukan shalat Jum’at. Karena shalat (jamaah) itu hanya bisa dianggap sah apabila mengikuti imam minimal satu rakaat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
 “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim).

Begitu juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمْعَةِ فَلْيَضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَ قَدْ تَمَّتْ صَلاَتُهُ
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jum’at (bersama imam), maka teruskanlah rakaat berikutnya dan sempurnalah shalatnya.” (HR. Ibnu  Majah).

Dari dua hadits ini kita bisa tahu bahwa barangsiapa yang tidak mendapatkan minimal satu rakaat dari shalat jumat, maka dia telah kehilangan shalat Jumat dan dia harus shalat Dzuhur. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala 

Maha Penolong kepada kebenaran.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
 
>>

Jumat, 01 April 2011

Lahirku

Disini, di desa Gedong Jaya ( sp 4 ) kecamatan Negara Batin ( dulu Pakuan Ratu ) kabupaten Way Kanan ( dulu Lampung Utara ) Lampung, Indonesia, tahun 1991, tanggal 11 januari, tepatnya pada hari jum'at aku dilahirkan oleh poniasih ( mamakku ) istri dari sumpono ( bapakku). Lahir dengan normal ( gak nyusahin dan gak butuh biaya berlebih untuk operasi ). Sebelum menjadi Riyan Wahyudo terlebih dahulu aku diberi nama Ari Wahyudo.

Aku menjadi anak kedua setelah Yeni Noviana (ayukku) yang lahir terlebih dahulu tanggal 7 november 1987 ( tapi di ijazahnya tahun 1986 ) di kecamatan Gedong Tataan, kabupanten lampung selatan ( sekarang Pesawaran )

bersambung>>